Politik Breaking Featured

RUU Perampasan Aset: Tidak Berlaku Surut, tetapi Harus Menjangkau Status Aset yang Belum Tuntas

Share berita ini
RUU Perampasan Aset: Tidak Berlaku Surut, tetapi Harus Menjangkau Status Aset yang Belum Tuntas
RUU Perampasan Aset: Tidak Berlaku Surut, tetapi Harus Menjangkau Status Aset yang Belum Tuntas
RUU Perampasan Aset dan Batas Kekuasaan Negara: Tegas terhadap Aset, Tertib terhadap Hukum

Kepastian hukum menuntut dua hal sekaligus: putusan yang telah final tidak boleh dibuka kembali, sementara aset hasil kejahatan yang belum pernah diputus tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian.

 

Ditulis oleh Dr. Shinta Maharani, S.H., M.Kn.

 

RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi cek kosong bagi negara. Ia harus tajam terhadap aset hasil kejahatan, tetapi tetap tunduk pada finalitas putusan, pengawasan pengadilan, dan perlindungan hak warga.

 

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memasuki momentum menentukan. Pada 25 Agustus 2026, Komisi III DPR RI menyatakan telah menyelenggarakan 35 rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja daerah, serta menargetkan pengesahan pada Desember 2026. Sehari sesudahnya, forum resmi DPR secara khusus membahas prinsip lex certa dan lex stricta, pengawasan pengadilan atas upaya paksa, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, risiko perampasan ganda, dan aset yang berkaitan dengan putusan bebas.

 

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan RUU ini bukan hanya kecepatan pengesahannya. Yang lebih menentukan adalah ketepatan arsitektur hukumnya: cukup kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi cukup ketat untuk mencegah kewenangan perampasan berubah menjadi abusive power. Di sinilah prinsip tidak berlaku surut, penerapan prospektif, dan pengamanan prosedural harus ditempatkan sebagai satu kesatuan.

 

- Garis Merah: Tidak Membuka Kembali Putusan Final

 

Prinsip non-retroaktif merupakan garis konstitusional yang tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas. Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28H ayat (4) melindungi hak milik dari pengambilalihan secara sewenang-wenang. Dengan watak perampasan yang secara langsung membatasi hak atas harta, pembentuk undang-undang wajib menerjemahkan jaminan tersebut ke dalam norma transisi yang tegas.

 

Artinya, undang-undang yang kelak disahkan hanya boleh mengatur tindakan hukum yang dilakukan setelah tanggal berlakunya. Ia tidak boleh dipakai untuk menciptakan akibat hukum baru guna membuka kembali perkara atau status suatu aset yang telah diputus secara spesifik dan berkekuatan hukum tetap. Apabila pengadilan telah menetapkan suatu aset dirampas, dikembalikan, atau dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana, status itu harus dihormati sebagai final.

 

Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) juga tidak boleh dijadikan sarana untuk mengulang penuntutan yang gagal, menyiasati putusan bebas, menghukum seseorang untuk kedua kali, atau melakukan perampasan ganda. Finalitas putusan adalah pagar pertama untuk mencegah negara menggunakan prosedur baru terhadap objek yang sesungguhnya telah selesai diadili.

 

- Prospektif terhadap Aset yang Statusnya Belum Tuntas

 

Namun, non-retroaktif tidak boleh disalahartikan sebagai kewajiban negara untuk menyerah terhadap aset yang sengaja disembunyikan sampai undang-undang baru berlaku. Harus dibedakan secara cermat antara perkara orang yang telah selesai dan status aset tertentu yang belum pernah diperiksa atau diputus. Putusan pidana yang final terhadap seseorang tidak otomatis berarti seluruh aset yang baru ditemukan bertahun-tahun kemudian telah memperoleh status hukum.

 

Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu memuat rezim transisi yang bersifat prospektif. Prosedur baru dapat digunakan setelah undang-undang berlaku terhadap aset yang: belum ditemukan pada saat perkara pidana diperiksa; telah ditemukan tetapi belum pernah dimohonkan atau diputus statusnya; masih terblokir di rekening atau yurisdiksi luar negeri; kepemilikan manfaatnya belum jelas; atau telah dialihkan melalui nominee, perusahaan cangkang, maupun rangkaian transaksi yang mengaburkan asal-usulnya.

 

Uji utamanya bukan semata-mata kapan tindak pidana asal terjadi, melainkan apakah aset yang menjadi objek permohonan telah pernah diadili secara final. Fakta masa lalu dapat digunakan sebagai bahan pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, tetapi tidak boleh dipakai untuk menghidupkan kembali pertanggungjawaban pidana seseorang. Proses baru harus benar-benar ditujukan kepada aset secara in rem, tidak boleh bertentangan dengan pertimbangan putusan final, dan tidak boleh menghasilkan pemulihan yang berlipat atas kerugian yang sama.

 

Agar penerapan prospektif tidak berubah menjadi retroaktivitas terselubung, undang-undang harus mewajibkan pemohon mengidentifikasi objek secara spesifik, menunjukkan bahwa objek tersebut belum pernah diputus, dan membuka seluruh riwayat tindakan hukum atas aset kepada hakim serta pihak yang berkepentingan. Hakim harus melakukan pemeriksaan awal mengenai dapat atau tidaknya permohonan diterima sebelum masuk ke pokok perkara.

 

Untuk aset yang terblokir di luar negeri, putusan Indonesia tentu tidak bekerja secara otomatis di wilayah negara lain. Undang-undang harus menjadi dasar yang kuat bagi penelusuran lintas batas, permintaan bantuan hukum timbal balik, pengakuan dan pelaksanaan perintah pembekuan atau perampasan, serta repatriasi aset. Sementara itu, terhadap aset yang telah beralih kepemilikan, negara wajib membedakan transaksi semu dari perolehan yang sah. Penelusuran beneficial ownership tidak boleh menghapus perlindungan bagi pembeli atau pihak ketiga yang sungguh-sungguh beritikad baik.

 

- NCBAF Harus Komplementer, Bukan Jalan Pintas

 

Sistem berbasis putusan pidana atau conviction-based asset forfeiture (CBAF) tetap harus menjadi mekanisme utama. CBAF berorientasi pada pelaku atau offender-oriented: kesalahan orang dibuktikan terlebih dahulu, kemudian aset dirampas sebagai konsekuensi putusan pidana. NCBAF tidak boleh menggantikannya hanya karena jalur pidana dianggap lebih sulit atau memerlukan pembuktian yang lebih berat.

 

NCBAF hanya layak digunakan secara komplementer ketika CBAF secara objektif tidak dapat berjalan atau telah mengalami kebuntuan hukum, misalnya pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, berada di luar yurisdiksi, atau proses tidak mungkin dilanjutkan meskipun langkah hukum yang wajar telah ditempuh. Kerangka ini sejalan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC yang meminta negara mempertimbangkan perampasan tanpa putusan pidana ketika pelaku tidak dapat dituntut karena meninggal, melarikan diri, tidak hadir, atau dalam keadaan lain yang tepat.

 

Istilah 'perkara mandek' pun harus dirumuskan secara terukur. Lambatnya penyidikan, lemahnya bukti kesalahan, atau keinginan aparat memilih jalur yang lebih mudah tidak cukup untuk mengaktifkan NCBAF. Instansi pemohon harus membuktikan keadaan penghalang tersebut secara tertulis, dan pengadilanlah yang menetapkan apakah prasyarat penggunaan mekanisme in rem benar-benar terpenuhi.

 

- Lima Pagar Pengaman Prosedural

 

Kewenangan besar hanya dapat dibenarkan jika diimbangi pengamanan yang sama kuat. Setidaknya terdapat lima pagar inti yang wajib diletakkan di dalam undang-undang, bukan sekadar diserahkan kepada peraturan teknis atau kebijakan internal aparat:

 

1. Ruang lingkup yang terbatas dan proporsional. Mekanisme NCBAF harus dibatasi pada tindak pidana serius yang berorientasi keuntungan, disertai ambang nilai aset dan uji proporsionalitas. Instrumen luar biasa tidak boleh digunakan untuk setiap pelanggaran atau aset bernilai kecil yang tidak sebanding dengan biaya dan pembatasan hak yang ditimbulkan.

 

2. Kondisi penerapan khusus yang diuji hakim. Kematian, pelarian, ketidakhadiran, keberadaan di luar yurisdiksi, atau hambatan hukum lain harus dibuktikan secara objektif. Aparat wajib menerangkan langkah-langkah yang telah ditempuh melalui CBAF dan alasan mengapa jalur tersebut tidak mungkin dilanjutkan.

 

3. Beban awal tetap berada pada negara. Negara terlebih dahulu harus menyajikan bukti objektif prima facie mengenai keberadaan aset dan kaitannya dengan tindak pidana. Ketidakseimbangan antara aset dan penghasilan tidak boleh berdiri sendiri sebagai dasar perampasan. Setelah ambang awal terpenuhi, pergeseran beban pembuktian hanya boleh dilakukan secara terbatas dan proporsional. Standar balance of probabilities diterapkan untuk menilai hubungan aset dengan kejahatan, bukan untuk menyatakan kesalahan pidana seseorang.

 

4. Persetujuan dan pengawasan pengadilan pada setiap upaya paksa. Pemblokiran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan harus berada di bawah judicial authorization dan judicial oversight. Tindakan mendesak hanya dapat bersifat sementara, memiliki batas waktu singkat, dan segera diajukan untuk pemeriksaan hakim. Setiap perpanjangan harus didasarkan pada alasan dan bukti yang diperbarui.

 

5. Proses yang adil dan perlindungan pihak ketiga beritikad baik. Pemilik, penguasa aset, dan pihak ketiga harus diberi pemberitahuan yang layak, hak untuk didengar, didampingi penasihat hukum, mengajukan serta membantah bukti, memperoleh putusan beralasan, dan menempuh upaya hukum. Jika tindakan negara dinyatakan tidak sah, harus tersedia pemulihan dan kompensasi yang efektif.

 

 

Kelima pagar tersebut perlu diperkuat dengan batas waktu pemblokiran, peninjauan berkala, larangan penggunaan keterangan yang melanggar hak untuk tidak menjerat diri sendiri dalam perkara pidana paralel, pengelolaan aset yang menjaga nilai ekonominya, pencatatan akses data, audit independen, keterbukaan laporan, serta sanksi yang nyata atas penyalahgunaan kewenangan. Tanpa jaminan operasional ini, perlindungan hak hanya akan berhenti sebagai norma deklaratif.

 

- Tegas terhadap Aset, Tertib terhadap Kekuasaan

 

Orientasi undang-undang seharusnya tidak berhenti pada tindakan merampas. Indonesia memerlukan undang-undang kerangka tentang sistem pemulihan aset hasil kejahatan yang mengintegrasikan identifikasi, penelusuran, pembekuan atau pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, pengembalian kepada negara atau korban, dan kerja sama internasional. Perampasan adalah salah satu tahap; pemulihan aset adalah keseluruhan sistem.

 

Kualitas undang-undang perampasan aset tidak diukur dari seberapa mudah negara mengambil harta atau seberapa besar nilai yang diumumkan berhasil dirampas. Ukurannya adalah apakah setiap tindakan memiliki dasar yang jelas, dapat diuji di hadapan hakim, dapat dibantah oleh pihak yang terdampak, dapat diaudit, dan dapat dikoreksi ketika negara keliru.

 

Rumus konstitusionalnya harus tegas: tidak berlaku surut terhadap perkara dan status aset yang telah diputus final; berlaku prospektif hanya terhadap aset yang belum pernah memperoleh status hukum secara tuntas; NCBAF ditempatkan sebagai mekanisme komplementer ketika CBAF tidak mungkin dijalankan; dan seluruh upaya paksa tunduk pada persetujuan serta pengawasan pengadilan.

 

Dengan desain demikian, negara dapat tegas tanpa menjadi sewenang-wenang. Hak warga terlindungi tanpa dijadikan tameng bagi aset hasil kejahatan. Undang-undang yang dibutuhkan Indonesia bukan undang-undang yang lemah, tetapi juga bukan undang-undang yang tanpa batas: ia harus efektif, presisi, dan akuntabel.

 

 

Tentang penulis:

 

Dr. Shinta Maharani, S.H., M.Kn. adalah praktisi hukum dan peneliti pemulihan aset hasil kejahatan. Disertasinya mengembangkan rekonstruksi yuridis sistem pemulihan aset berbasis prinsip NCBAF untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

 

 

Rujukan Resmi :

 

- DPR RI - Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunjungan Kerja, dan Target Desember 2026. Diterbitkan 25 Agustus 2026; memuat perkembangan pembahasan dan target legislasi.

 

- Komisi III DPR RI - Laporan Singkat RDPU RUU Perampasan Aset. Rapat 26 Agustus 2026; memuat isu lex certa, judicial scrutiny, pihak ketiga beritikad baik, perampasan ganda, dan aset terkait putusan bebas

 

- E-Media DPR RI - RUU Perampasan Aset Jangan Menjadi Celah Abuse of Power. Diterbitkan 26 Agustus 2026; menyoroti perlindungan warga dan risiko penyalahgunaan kewenangan

 

- JDIH DPR RI - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lihat khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (1)

 

- UNODC - UNCAC Chapter V: Asset Recovery. Ringkasan resmi prinsip pemulihan aset dan non-conviction-based confiscation dalam kondisi tertentu

 

- UNODC - United Nations Convention against Corruption. Lihat Pasal 54 ayat (1) huruf c mengenai perampasan tanpa putusan pidana

 

- KPK RI - Gap Analysis Indonesia terhadap UNCAC. Memuat keterangan ratifikasi UNCAC oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006