Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Pupuk NPK Kementan, Sejumlah Poktan Bondowoso Dipanggil
BONDOWOSO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa sejumlah perwakilan kelompok tani (Poktan) dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bondowoso terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK non - subsidi 15-15-15 pada Direktorat Serealia Kementerian Pertanian (Kementan) RI Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada Selasa (21/7/2026). Proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim jaksa penyelidik Kejati Jatim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurut dia, Kejari Bondowoso membantu Kejati Jatim dalam aspek administratif, terutama meneruskan surat pemanggilan kepada kelompok tani yang diminta memberikan keterangan.
"Kami diminta bantuan untuk meneruskan surat pemanggilan kepada beberapa kelompok tani," kata Adi.
Lima poin utama dalam pemeriksaan tersebut meliputi:
1. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi.
Adi mengatakan pemeriksaan merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pupuk NPK non - subsidi 15-15-15 pada Direktorat Serealia Kementan RI.
2. Pengadaan terjadi pada Tahun Anggaran 2024.
Perkara yang tengah diselidiki berkaitan dengan program pengadaan pupuk NPK non - subsidi 15-15-15 pada Direktorat Serealia Kementan untuk Tahun Anggaran 2024.
3. Kejati Jatim menjadi pihak yang melakukan pemeriksaan.
Adi menegaskan pemeriksaan terhadap para perwakilan kelompok tani dilakukan langsung oleh tim jaksa penyelidik Kejati Jatim. Kejari Bondowoso tidak menangani pemeriksaan substansi perkara tersebut.
"Jadi yang memeriksa tetap dari Jaksa Penyelidik Kejati Jatim," tegasnya.
4. Kejari Bondowoso hanya memberikan dukungan administratif dan fasilitas.
Menurut Adi, pihaknya membantu meneruskan surat pemanggilan kepada kelompok tani yang diminta hadir. Selain itu, Kantor Kejari Bondowoso digunakan sebagai tempat berlangsungnya pemeriksaan.
5. Rincian kelompok tani yang diperiksa belum diungkap.
Adi belum dapat menjelaskan secara rinci kelompok tani berasal dari kecamatan mana saja. Ia mengatakan informasi tersebut masih terbatas karena perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Tahun anggaran 2024," ujar Adi ketika menjelaskan konteks perkara yang sedang diperiksa.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan pengadaan pupuk NPK non - subsidi 15-15-15 tersebut.
Adapun penggunaan ruang pemeriksaan di Kantor Kejari Bondowoso disebut hanya berlangsung selama satu hari. Setelah pemeriksaan selesai, proses penyelidikan selanjutnya tetap menjadi kewenangan Kejati Jawa Timur.
"Satu hari ini saja," pungkas Adi.
Hingga pemeriksaan berlangsung, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Kejati Jatim juga belum mengungkap secara terbuka hasil pemeriksaan para kelompok tani karena proses masih berada pada tahap penyelidikan.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap kelompok tani tersebut merupakan bagian dari upaya jaksa penyelidik mengumpulkan keterangan dan informasi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan pupuk NPK non - subsidi 15-15-15 pada Direktorat Serealia Kementan Tahun Anggaran 2024.