Politik Breaking Featured

Putusan MK soal Gibran Jadi Sorotan, PSI Jabar Minta Publik Cermati Isinya

Share berita ini
Putusan MK soal Gibran Jadi Sorotan, PSI Jabar Minta Publik Cermati Isinya
Putusan MK soal Gibran Jadi Sorotan, PSI Jabar Minta Publik Cermati Isinya
PSI Jabar Ingatkan Publik soal Putusan MK: Baca Pertimbangan dan Amar secara Utuh

BANDUNG - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) Jawa Barat mengimbau masyarakat membaca secara lengkap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perkara yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Imbauan itu disampaikan Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPW PSI Jawa Barat pada 7 Oktober 2026. PSI Jabar menilai pemahaman terhadap putusan harus didasarkan pada keseluruhan dokumen, sehingga masyarakat dapat membedakan dalil yang diajukan pemohon dari perkara yang benar-benar diputuskan oleh Mahkamah.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah juga mengabulkan eksepsi Termohon yang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.

PSI Jabar menjelaskan bahwa berbagai dugaan yang muncul selama persidangan merupakan bagian dari argumentasi para Pemohon. Menurut PSI, pencantuman dalil dalam proses perkara tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh tuduhan tersebut telah dibuktikan atau dibenarkan oleh MK.

Atas pertimbangan itu, PSI Jabar meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai isi putusan, khususnya terkait dugaan pelanggaran atau persoalan pencalonan.

Dorong Pembacaan Putusan Secara Lengkap

PSI Jabar menilai publik perlu memahami perbedaan antara jalannya persidangan, argumentasi pihak-pihak yang berperkara, pertimbangan hukum hakim, dan amar putusan.

Perbedaan pendapat terhadap putusan pengadilan, menurut PSI, merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokratis. Meski demikian, penyampaian informasi mengenai perkara hukum harus tetap mengacu pada dokumen putusan secara menyeluruh.

PSI Jabar kembali menegaskan bahwa amar putusan dalam perkara tersebut menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Karena itu, PSI meminta masyarakat tidak menyamakan dalil dalam permohonan dengan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh MK.

Kritik Putusan Tetap Terbuka

PSI Jabar menyatakan setiap warga tetap memiliki ruang untuk mengkritik putusan MK sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

Namun, kritik tersebut diharapkan disusun berdasarkan pemahaman terhadap seluruh isi putusan, termasuk pertimbangan hukum dan amar yang dibacakan oleh Mahkamah.

PSI juga mengingatkan agar perdebatan mengenai perkara tersebut tidak berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang hanya berdasarkan tuduhan yang belum dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

"Setiap pihak berhak menyampaikan pendapat dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Namun, penilaian terhadap suatu perkara sebaiknya didasarkan pada proses serta putusan lembaga peradilan," demikian sikap PSI Jabar.

Soroti Pentingnya Kepastian Hukum

PSI Jabar turut menekankan pentingnya kepastian hukum dalam kehidupan demokrasi. Menurut PSI, setiap persoalan harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.

PSI menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan perkara ke lembaga peradilan. Setelah putusan dijatuhkan, isi putusan tersebut dinilai perlu dijadikan acuan ketika publik membahas perkara terkait.

PSI Jabar juga mengingatkan masyarakat agar tidak memahami perkara hukum hanya melalui potongan video, judul berita, atau unggahan di media sosial.

Masyarakat disarankan membaca dokumen putusan secara lengkap, mencermati pertimbangan Mahkamah, dan memahami amar putusan sebelum menyampaikan kesimpulan.

Dalam perkara Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, PSI Jabar menilai penting untuk memisahkan antara tuduhan atau dalil yang diajukan dalam persidangan dengan fakta hukum yang dinyatakan dalam putusan.

PSI Jabar berharap pembahasan mengenai perkara tersebut tetap berjalan berdasarkan prinsip hukum dan demokrasi. Perbedaan sikap politik, menurut PSI, tidak seharusnya diubah menjadi kesimpulan hukum yang tidak sejalan dengan isi putusan.