Terkini Breaking Featured

Raih Predikat Magna Cum Laude, Shinta Maharani Usulkan Paradigma Baru dalam Pemulihan Aset Hasil Kejahatan

Share berita ini
Raih Predikat Magna Cum Laude, Shinta Maharani Usulkan Paradigma Baru dalam Pemulihan Aset Hasil Kejahatan
Raih Predikat Magna Cum Laude, Shinta Maharani Usulkan Paradigma Baru dalam Pemulihan Aset Hasil Kejahatan
Shinta Maharani Usulkan Paradigma Baru dalam Pemulihan Aset Hasil Kejahatan

JAKARTA - Shinta Maharani meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) setelah dinyatakan lulus dengan predikat magna cum laude dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar pada Selasa (4/8/2026).

 

Dalam sidang tersebut, Shinta mempertahankan disertasi berjudul Rekonstruksi Sistem Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Berbasis Non-Conviction Based Asset Forfeiture untuk Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan. Penelitian itu menawarkan rekonstruksi sistem pemulihan aset hasil kejahatan di Indonesia melalui pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) sebagai mekanisme pelengkap dalam penegakan hukum.

 

Menurut Shinta, salah satu tantangan dalam pemberantasan tindak pidana selama ini bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat ditemukan, diamankan, dikelola, dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

 

Ia menjelaskan, persoalan menjadi lebih kompleks ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, berada di luar yurisdiksi Indonesia, atau proses pidana tidak dapat dilanjutkan. Dalam kondisi tersebut, aset yang diduga berasal dari tindak pidana berpotensi tetap tersembunyi atau berpindah tangan sehingga sulit dipulihkan.

 

Karena itu, Shinta menawarkan NCBAF sebagai mekanisme yang dapat digunakan dalam keadaan tertentu melalui proses hukum yang berfokus pada status aset, tanpa dimaksudkan menggantikan mekanisme pidana berbasis putusan pengadilan (Conviction-Based Asset Forfeiture).

 

Usulkan Perubahan Paradigma RUU Perampasan Aset

 

Salah satu rekomendasi utama dalam disertasinya adalah mengubah nomenklatur Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pemulihan Aset Hasil Kejahatan.

 

Menurut Shinta, istilah "perampasan aset" hanya menggambarkan salah satu tahapan penegakan hukum. Sementara itu, pemulihan aset mencakup proses yang lebih komprehensif, mulai dari identifikasi, penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak.

 

Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan manfaat ekonomi yang berasal dari hasil kejahatan.

 

Ia juga mengusulkan pembentukan undang-undang kerangka yang mengintegrasikan berbagai ketentuan mengenai pemulihan aset yang saat ini masih tersebar di sejumlah regulasi.

 

Pengawasan Pengadilan Dinilai Penting

 

Dalam sidang promosi, Shinta mendapat sejumlah pertanyaan dari para penguji mengenai landasan hukum hingga implementasi mekanisme NCBAF.

 

Menanggapi pertanyaan terkait dasar hukum penerapan NCBAF, Shinta menegaskan bahwa mekanisme tersebut harus diatur secara jelas dalam undang-undang dan tidak cukup hanya melalui kebijakan administratif atau aturan teknis.

 

Menurut dia, pengaturan tersebut perlu memuat norma substantif maupun prosedural, termasuk standar pembuktian, batas kewenangan aparat penegak hukum, mekanisme pengawasan pengadilan, perlindungan hak pemilik aset, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

 

Ia juga menilai perlunya pengaturan mengenai sanksi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemulihan aset.

 

Penemuan Emas 74 Kilogram Jadi Ilustrasi

 

Dalam sesi pengujian, salah satu penguji menyinggung kasus penemuan emas seberat 74 kilogram yang sempat menjadi perhatian publik.

 

Menjawab pertanyaan tersebut, Shinta menjelaskan bahwa keberadaan aset bernilai besar tidak secara otomatis menjadikannya dapat diambil oleh negara.

 

Menurut dia, negara tetap harus membuktikan adanya keterkaitan antara aset tersebut dengan tindak pidana melalui proses hukum yang berada di bawah pengawasan pengadilan.

 

Apabila hubungan tersebut dapat dibuktikan dan diputuskan oleh pengadilan, mekanisme NCBAF dapat digunakan untuk memulihkan aset kepada negara maupun pihak lain yang berhak.

 

Usulkan Pusat Integrasi Data Aset Nasional

 

Selain aspek regulasi, Shinta juga mengusulkan pembentukan Pusat Integrasi Data Aset Nasional (PIDAN) di bawah PPATK.

 

Lembaga tersebut dirancang sebagai pusat integrasi informasi aset yang menghimpun data keuangan dan nonkeuangan, mulai dari rekening, pertanahan, kendaraan, perusahaan, saham, aset digital, perpajakan, hingga informasi beneficial ownership.

 

Menurut Shinta, integrasi data tersebut dapat membantu aparat penegak hukum dalam menelusuri aset hasil kejahatan secara lebih efektif, tanpa mengambil alih fungsi penyidikan maupun penuntutan.

 

Ia juga memperkenalkan konsep Integrity-Based Asset Recovery System (IBARS) sebagai sistem tata kelola yang mengintegrasikan regulasi, teknologi, kelembagaan, pengawasan, dan kerja sama internasional dalam proses pemulihan aset.

 

Tidak Berlaku untuk Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

 

Usai sidang promosi, Shinta menjelaskan bahwa mekanisme NCBAF tidak dapat digunakan untuk membuka kembali status hukum aset yang telah diputus secara tetap oleh pengadilan.

 

Namun, ia menilai mekanisme tersebut dapat diterapkan terhadap aset yang baru ditemukan dan belum pernah diperiksa status hukumnya, sepanjang diatur secara tegas dalam undang-undang beserta ketentuan peralihannya.

 

Menurut Shinta, penguatan sistem pemulihan aset harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak milik, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan kewenangan negara.

 

Ia berharap rekonstruksi yang ditawarkan melalui disertasinya dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan kebijakan mengenai sistem pemulihan aset hasil kejahatan di Indonesia, sehingga mampu mendukung penegakan hukum yang lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.