Peristiwa Breaking Featured

PT Agung Panorama Propertindo Resmi Berstatus PKPU Sementara

Share berita ini
PT Agung Panorama Propertindo Resmi Berstatus PKPU Sementara
PT Agung Panorama Propertindo Resmi Berstatus PKPU Sementara
Pengembang Properti CREA Nusa Dua Bali Resmi Berstatus PKPU

SURABAYA - PT Agung Panorama Propertindo (APP), pengembang proyek CREA Premium Office Nusa Dua Bali, resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

 

Status tersebut ditetapkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan perkara Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Sby pada 12 Agustus 2026.

 

Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap PT Agung Panorama Propertindo.

 

Pengadilan menetapkan APP menjalani PKPU Sementara selama 45 hari.

 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menunjuk Aloysius Priharnoto Bayuaji, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas.

 

Sementara itu, Deny Kurniawan, S.H., M.A., Andrian Famli, S.H., dan Redho Purnomo, S.H., M.H. diangkat sebagai Tim Pengurus PKPU. Mereka juga ditunjuk sebagai Tim Kurator apabila dalam proses selanjutnya debitor dinyatakan pailit.

 

 Pemohon Apresiasi Putusan

 

Kuasa Hukum Pemohon PKPU, Steven Messakh, S.H., M.M. dari SMAP Law Firm, menyambut putusan Pengadilan Niaga Surabaya tersebut.

 

Menurut Steven, keputusan majelis hakim menunjukkan bahwa permohonan PKPU terhadap PT APP telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga Surabaya telah tepat menjatuhkan putusan terhadap PT APP, karena Termohon telah memenuhi syarat untuk diajukan PKPU," ujar Steven.

 

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Agung Panorama Propertindo, Fadil Ridhafizt, S.H. dari Ridhafizt & Associates Law Firm (RAL), mengatakan pihaknya belum memberikan tanggapan lebih jauh sebelum mempelajari putusan secara lengkap.

 

Fadil menyatakan kliennya menghormati keputusan majelis hakim dan akan menjalani proses PKPU sesuai mekanisme hukum.

 

"Kami akan mempelajari dahulu isi putusan secara lengkap. Pada prinsipnya klien kami menghormati putusan majelis hakim dan siap mengikuti prosedur PKPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil.

 

 CREA Dikembangkan Sejak 2018

 

PT Agung Panorama Propertindo merupakan pengembang CREA Premium Office Nusa Dua Bali, sebuah proyek properti yang dikembangkan di kawasan pariwisata ITDC Nusa Dua, Bali.

 

Proyek tersebut mulai dibangun sejak 2018 dengan konsep tiga tower yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 12.000 meter persegi.

 

CREA diproyeksikan sebagai kawasan komersial yang menyasar sektor pariwisata dan bisnis dengan segmentasi kelas atas.

 

Fasilitas yang dirancang dalam proyek tersebut meliputi health tourism, cosmetic surgery, anti-aging center, representative office, startup office, coworking space, meeting room, dan retail.

 

Penetapan PKPU Sementara selama 45 hari selanjutnya membuka tahapan proses PKPU antara PT Agung Panorama Propertindo dengan para pihak terkait. Seluruh proses tersebut akan berlangsung dengan pengawasan hakim serta tim pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya.